Ahlan Wa Sahlan Bikum




"ASSALAMUALAIKUM, AHLAN WA SAHLAN"

Kamis

Tentang Ruqyah Dan Tamimah


Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir Al-Anshari radhiyallahu 'anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan beliau, lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan): "Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan."

a. Ruqyah
Ruqyah adalah bentuk mufrad dari kata ar Ruqa artinya mentera atau jampi-jampi yang digunakan untuk mengobati orang yang terkena musibah, misalnya orang terkena penyakit panas, kemasukan jin atau musibah lainnya. Ruqyah juga disebut ‘azimah, terdiri dari dua macam: yang terbebas dari syirik dan yang tidak lepas dari unsur syirik.
1. Ruqyah yang bebas dari unsur syirik.
Yaitu dengan membacakan kepada si sakit sebagian ayat-ayat Al Qur`an atau dimohonkan perlindungan untuknya dengan Asma` dan Sifat Allah. Hal ini diperbolehkan, karena Nabi telah meruqyah dan beliau memerintahkan meruqyah serta membolehkannya.
1.      Ruqyah yang tidak lepas dari unsur syirik.
Ruqyah jenis ini didalamnya terdapat permohonan pertolongan kepada selain Allah, yaitu dengan berdo`a kepada selain Allah, meminta pertolongan dan berlindung kepadanya, misalnya meruqyah dengan nama-nama jin, atau nama-nama Malaikat, para Nabi dan orang-orang shalih. Hal ini termasuk berdo`a kepada selain Allah, dan ini adalah syirik besar. Termasuk ruqyah jenis ini adalah yang dilakukan dengan selain bahasa arab atau yang tidak pahami maknanya, sebab ditakutkan akan kemasukan unsure kekufuran atau kesyirikan sedang ia tidak mengetahuinya. Ruqyah jenis ini adalah ruqyah yang dilarang.

Cara merukyah
  1. hendaknya dibacakan alqquran kemudian dihembuskan kepada sisakit.atau
  2. dibacakan di air minum kemudian air tersebut diminumkan pada sisakit.

b. Tamaim
التمائم adalah jamak dari tamimah yaitu sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penagkal penyakit ‘ain (kena mata), dan terkadang juga dikalungkan pada leher orang-orang dewasa dan wanita. Tetapi, apabila yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an, sebagian salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan memandangnya termasuk hal yang dilarang, diantaranya: Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Tamimah ada dua macam:
1. Tamimah dari al-quran
Yaitu dengan menuliskan ayat ayat al Quran atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan dileher untuk memohon kesembuhan dengan perantaraannya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hokum mengalungkan tamimah jenis ini dalam dua pendapat:
a. Dibolehkan. ini pendapat sekelompok sahabat, diantaranya Abdullah bin amr in al- ash. Ini pula makna tektual apa yang diriwayatkan aisyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh aub ja’far al-baqir dan ahmad bin hanbal, menurut salah satu riwayat beliau.mereka mengkhususkan hadist yang melarang mengalu8nkan tamiamah yang didalamnya terdapat syirik.
b. Dilarang. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sekelompok sahabat, diantaranya afalah ibnu masud dan ibnu abbas . ini juga pendapat khudzaifah , uqbah bin amir dan ibnu ukaim. Sekelompok tabiiin juga menguatkan pendapat ini ,di antaranya parra sahabat ibnu masud dan ahmad dalam suatu riwayat yang kemudian dipilih oleh sebagia n pengikutnya dan para ulama’ mta’akhirin memastikan pendapat ini dengan mendasarkan pada riwayat ibnu masud ,ia berkata:”Saya mendengar Rasuluhhah SAW bersabda :  Sesungguhnya ruqyah tamimah dan tiwalah (pellet) adalah syirik.”(HR. ahmad abu daud ibnu majah dan al-hakim)
Pendapat yang kedua ini adalah yang benar karena tiga alas an:
1.      Keumuman larangan Nabi saw , serta tidk ada dalil yang mengukhususkannya.
2.      Untuk tindakan prefentif, karena hal itu menyebabkan dikalungkannay sesuatu yangtidak bolehkan.
3.      Bahwasannya jika ia mengalunkan sesuatu dari ayat al- quran maka hal itu menyebabkan pemakainya menghinakan, misalnya dengan membawanya waktu buang hajat, istinja’ atau lainnya.   
As-Suyuti berkata:”Para ulama sepakat tentang dibolehkannya ruqyah bila memenuhi tiga sarat:
1.      Hendaknya dilakukan dengan kalam Allah, atau asma dan sifatnya.
2.      Hendaknya dengan bahasa arb atau yang diketahui maknanya.
3.      Hendaknya diyakini bahwaa ruqyah tersebut tidakberpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir allah SWT.
2. Tamimah dari selain al-quran
Tamimah jenis ini biasanya dikalungkan pada leher seseorang seperti tulan ,rumah karang, benag, sandal,paku, nama nama setandan jin serta jimat.tak diragukan lagi bahwa ini adalah diharamkan dan termasuk syirik,sebab menggantungkan kepada selain allah, asma’,sifat dan ayat-ayat nya.   

Tamimah dari ayat Al-Qur'an atau hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara'; bahkan hadits yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang membolehkan. Disamping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
Ruqyah yaitu yang disebut pula Azimah. Ini khusus diizinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati 'ain atau sengatan kalajengking.
Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an atau doa-doa atau mantra-mantra.
Tiwalah: sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membikin seorang istri mencintai suaminya atau seorang suami mencintai istrinya.
Hadits marfu' diriwayatkan dari Abdullah bin 'Ukaim: "Barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut." (HR Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi', katanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku: Hai Ruwaifi', semoga engkau berumur panjang; untuk itu, sampaikan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang menggelung jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja' dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad lepas dari orang itu."
Istinja': bersuci atau membersihkan diri setelah buang hajat kecil atau besar.
Waki' meriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair berkata: "Barangsiapa memutus suatu tamimah dari seseorang, maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak." Dan Waki' meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An-Nakha'i) berkata: "Mereka (para sahabat Abdullah bin Mas'ud) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al-Qur'an atau bukan dari ayat-ayat Al-Qur'an."
Kandungan dari tulisan ini:
  1. Pengertian ruqyah dan tamimah.
  2. Pengertian tiwalah.
  3. Bahwa ketiga jenis ini semuanya, tanpa terkecuali, termasuk syirik.
  4. Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an atau doa-doa yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengobati 'ain atau sengatan, tidak termasuk hal tersebut.
  5. Jika tamimah itu dari ayat-ayat Al-Qur'an dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk hal tersebut atau tidak.
  6. Mengalungkan tali busur pada leher binatang untuk menangkal atau mengusir 'ain termasuk pula syirik.
  7. Ancaman berat orang yang mengenakan kalung dan tali busur panah.
  8. Keutamaan pahala bagi orang yang memutuskan tamimah dari tubuh seseorang.
  9. Kata-kata Ibrahim An-Nakha'i tersebut di atas tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, karena yang dimaksud Ibrahim adalah para sahabat 'Abdullah bin Mas'ud, antara lain: 'Alqamah, Al-Aswad, Abu Wa'il, Al-Harits bin Suwaid, 'Ubaidah As-Salmani, Masruq, Ar-Rabi' bin Khaitsan, Suwaid bin Ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi Tabi'in.

0 komentar: