Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji untuk Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
"Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan."
Ini adalah doa yang paling masyhur
dibaca pada bulan Rajab. Tidak hanya sekali, tapi berulang-ulang. Bahkan
di tempat tinggal penulis, ia dijadikan sebagai puji-pujian sesudah
adzan.
Para penceramah yang membawakan doa ini
memperkuatnya dengan menyebutkan sumbernya dan perawi yang
mengeluarkannya. Namun demikian, apakah hadits ini bisa dipegang dan
dijadikan hujjah menurut ulama ahli hadits?
Nash Hadits
Terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (1/259);
حدثنا عبد
الله ، حدثنا عبيد الله بن عمر ، عن زائدة بن أبي الرقاد ، عن زياد النميري
، عن أنس بن مالك قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال :
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبارك لنا في رمضان وكان يقول : ليلة الجمعة
غراء ويومها أزهر
"Abdullah menyampaikan kepada kami,
Ubaidullah bin Umar menyampaikan kepada kami, dari Zaidah bin Abi
al-Raqqad, dari Ziyad al-Numairi, dari Anas bin Malik berkata: Apabila
masuk bulan Rajab adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
"Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan."
Kemudian beliau berkata, “Pada malam jumatnya ada kemuliaan, dan siangnya ada keagungan"."
Hadits ini juga diriwayatkan Ibnu Sunni
dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah (659), Al-Baihaqi menyebutkan dalam
Su’ab al-Iman (3/375), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (6/269), Al-Bazzar
dalam Musnadnya (Mukhtasar Zawaidul Bazar li al-Hafidz: 1/285, 402),
dari berbagai jalan periwayatan dari Zaidah bin Abu Raqqad, ia berkata,
“Telah menceritakan kepadaku Ziyad an Numairi, dari Anas secara marfu’.”
Berkata al-Baihaqi, “Hadits ini hanya
diriwayatkan oleh an-Numairi, dan dari dia hanya oleh Zaidah. Berkata
Bukhari : ‘Zaidah jikalau meriwayaktan dari Ziyad al-Numairi haditsnya
munkar.’ An-Numairi ini juga orang yang lemah.”
Hadits di atas memiliki 2 perawi yang bermasalah: Pertama, Zaidah bin Abi al-Raqqad. Berikut ini komentar para ulama tentangnya:
- Al-Bukhari mengatakan, “Dia Munkarul hadis.”
- Abu Dawud mengatakan, “Saya tidak mengetahui hadisnya.”
- Al-Nasai mengatakan, “Saya tidak tahu, siapa orang ini”
- Ad-Dzhabi dalam Diwan Ad-Dhu’afa mengatakan, “Tidak bisa dijadikan hujah”
- Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Munkarul hadis”
Kedua, Ziyad bin Abdullah Al-Numairi al-Bashri. Para Ulama mengomentarinya sebagai berikut:
- Yahya bin Main mengatakan, “Hadisnya dhaif.”
-Abu Hatim berkata: Haditsnya ditulis, tapi tidak dijadikan hujjah."
- Abu Ubaid Al-Ajuri mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Daud tentang Ziyad ini dan beliau mendhaifkannya.”
- Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin
mengatakan, “Munkarul hadits. Dia meriwayatkan dari Anas beberapa
riwayat, yang sama sekali tidak menyamai haditsnya orang yang
terpercaya. Tidak boleh berhujjah dengannya.”
- Al-Daruquthni, “Dia tidak kuat.”
- Ibnu Hajar mengatakan, “Dhaif.”
Komentar Ulama Terhadap Hadits Ini
Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Iman (3/375)
berkata, "Ziyad An-Numairi meriwayatkan sendirian, dan meriwayatkan
darinya Zaidah bin Abi al-Raqqad. Al-Bukhari berkata: Zaidah bin Abi
al-Raqqad dari Ziyad al-Numairi adalah haditsnya munkar."
Al-Nawawi dalam Al-Adzkar (hal. 274) berkata, "Kami telah meriwayatkannya dalam Hilyah al-Auliya dengan sanad yang dhaif."
Al-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal
(3/96), saat menyebutkan biografi Zaidah dan menyebutkan haditsnya,
beliau berkomentar: "Juga dhaif."
Al-Haitsami dalam Majma’ Al-Zawaid
(2/165) mengatakan, “Al-Bazzar meriwayatkannya dan di dalam sanadnya
terdapat Zaidah bin Abi Raqqad, Al-Bukhari berkata: "Munkarul hadits,
sementara sekelompok ulama lainnya menyatakan sebagai perawi majhul
(tidak dikenal).”
Ibnu 'Alan dalam al-Futuhat
al-Rabbaaniyah (4/335) berkata, "Dinukil dari al-Hafid Ibnu Hajar,
beliau berkata: Hadits gharib yang dikeluarkan al-Bazzar dan Abu
Nu'aim."
Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad mengatakan, "Sanadnya dhaif.”
Syaikh Syu'aib al-Nauth dalam Takhrijnya terhadap Musnad Imam Ahmad juga mengatakan: Isnadnya dhaif."
Sementara Syaikh Al-Albani mengutip komentar Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3:375 yang menyatakan,
تفرد به زياد النميري وعنه زائدة بن أبي الرقاد قال البخاري : زائدة بن أبي الرقاد عن زياد النميري منكر الحديث
"Ziyad An-Numairi sendirian dalam
meriwayatkan hadis ini. Sementara Zaidah bin Abi Ruqqad meriwayatkannya
dari Ziyad. Bukhari mengatakan: Zaidah bin Abi Ruqqad dari Ziyad
An-Numairi, munkarul hadits." (Sumber: www.saaid.net)
Kesimpulan:
Mengambil komentar dari para ulama
hadits maka hadits yang menyebutkan doa yang ramai dibaca pada bulan
Rajab ini dibangun di atas sanad yang lemah. Sehingga tidak bisa
dijadikan sebagai sandaran yang sah untuk berhujjah dan beramal.
Artinya menjadikannya sebagai landasan pengamalan doa khusus di bulan
Rajab di atas untuk mendapatkan keutamaan dan pahala besar.
Namun bagi siapa yang meminta kepada
Allah agar diberkahi pada bulan Rajab dan Sya'ban serta disampaikan
kepada Ramadhan –bukan sebagai ubudiyah khashshah di bulan Rajab ini-
maka tidak mengapa. Karena ia berdoa dengan doa yang mungkin dikabulan
yang bersifat umum. Maka larangan terhadap amalan hadits di atas adalah
menghususkannya di bulan Rajab dan meyakininya sebagai amalan istimewa
di bulan ini, yang siapa mengamalkannya berarti ia telah beribadah
kepada Allah dengan ibadah khusus di dalamnya dan mendapatkan kemuliaan
dan pahala besar dengan membacanya di bulan ini yang tidak bisa
didapatkan pada bulan-bulan selainnya. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
0 komentar:
Posting Komentar