Nama : Handaris Shilhin
Semester II
Tugas Ushul Fiqih
Tatbiq dari qoidah :
اليقين لا يزال بالشك
“ Keyakinan itu
tidak bisa dikalahkan dengan keraguan “
Hukuman
:
Seorang mukallaf secara
sengaja ( dan terencana) membunuh orang yang terlindungin darahnya ( tak
bersalah), dengan dasar dugaan kuat bahwa dia harus dibunuh olehnya. Hal ini
jelas tidak ada keraguan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai syariat
islam. Qishos atau mema’afkan denga
mendapat imbalan diat. (QS Al Baqoroh : 178).
2. Barang temuan
Jika dia menemukan barang dijalan, maka dia tidak dihukumi mencuri. Selama
barang itu tidak berada di tempat yang aman.
3.
Tuduhan
Jika belum ada kejelasan bagi pelaku. Maka belum dikatakan sebagai pelaku,
selama korban mendatangkan saksi mata. Atau ada yang mengetahui kejadian yang
ada. Hukuman
bagi yang menuduh adalah seperti pelaku berzina.
Sedangkan orang yang
menuduh Ummul Mu’minin, Aisyah. Setelah ayat turun menyatakan beliau bersih
dari tuduhan tersebut, maka dia adalah seorang yang mendustakan Al – Qur’an,
maka dia dihukum bunuh.[2]
[1]. Abdul ‘
Azhim Bin Badawi Al Khalafi, Al
wajiz, Fiqh Sunnah, Hal 860 – 861. Terbitan Pustaka As Sunnah,tahun
terbitan. Jakarta : 2006
[2].
Adz – Dzahabi, Dosa – dosa bersar, Hal 65
0 komentar:
Posting Komentar