Ahlan Wa Sahlan Bikum




"ASSALAMUALAIKUM, AHLAN WA SAHLAN"

Minggu

Yakinlah dan Jangan Ragu


Nama : Handaris Shilhin
Semester II
Tugas Ushul Fiqih

Tatbiq dari qoidah :
اليقين لا يزال بالشك
 “ Keyakinan itu tidak bisa dikalahkan dengan keraguan “
Hukuman :
1.    Pembunahan sengaja.[1]
Seorang mukallaf secara sengaja ( dan terencana) membunuh orang yang terlindungin darahnya ( tak bersalah), dengan dasar dugaan kuat bahwa dia harus dibunuh olehnya. Hal ini jelas tidak ada keraguan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai syariat islam. Qishos  atau mema’afkan denga mendapat imbalan diat. (QS Al Baqoroh : 178).
2.   Barang temuan
Jika dia menemukan barang dijalan, maka dia tidak dihukumi mencuri. Selama barang itu tidak berada di tempat yang aman.
3.   Tuduhan
Jika belum ada kejelasan bagi pelaku. Maka belum dikatakan sebagai pelaku, selama korban mendatangkan saksi mata. Atau ada yang mengetahui kejadian yang ada. Hukuman bagi yang menuduh adalah seperti pelaku berzina.
Sedangkan orang yang menuduh Ummul Mu’minin, Aisyah. Setelah ayat turun menyatakan beliau bersih dari tuduhan tersebut, maka dia adalah seorang yang mendustakan Al – Qur’an, maka dia dihukum bunuh.[2]


[1]. Abdul ‘ Azhim Bin Badawi Al Khalafi,  Al wajiz, Fiqh Sunnah, Hal 860 – 861. Terbitan Pustaka As Sunnah,tahun terbitan. Jakarta : 2006  
[2]. Adz – Dzahabi, Dosa – dosa bersar, Hal 65

0 komentar: