Ahlan Wa Sahlan Bikum




"ASSALAMUALAIKUM, AHLAN WA SAHLAN"

Jumat

Bab adab masuk Wc

Hadis ke 13
Bab adab masuk Wc
Oleh : Indra Fernando

عن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة بغائط ولا بول ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا".
قال أبو أيوب: فقدمنا الشام فوجدنا مراحيض قد بنيت نحو الكعبة فننحرف عنها ونستغفر الله عز وجل
Yang artinya : dari abu ayub al ansori Ra. Menuturkan bahwa Rosulullah bersabda : jika kalian mendatangi tempat buang air, maka janganlah buang hajat dan kencing dengan menghadap kiblat akan tetapi menghaadaplah kearah timur atau kebarat.[1]

Abu ayub berkata kami pernah datng kesyam, maka kami melihat toiletnaya dibangun menghadap kiblat sehinga kami memalingkannya an memohon ampun kepada Allah Ta’ala.
Kosa kata
الغائط                  :Tempat yang tenang dari sebagian tanah dan menjadikan      maksud  untuk Qodo’I hajat
مراحيض              : jamak dari mirhat, yaitu tempat mandi
شرقوا أو غربوا     : barat dan timur
Ma’na hadist secara umum
nabi Muhammad SAW  memberikan petunjuk tentang adab membuang hajat dengan tidak menghadap kiblat, yaitu ka’bah. Dan tidak membelakanginya dalam keadaan buang hajat dikarnakan kiblat tempat yang dimuliakan dan disucikan. Dan bagi mereka yang berpaling dan timur dan barat, apabila timur atau barat tidak ,menghadap padanya seperti kiblatnya ahlu madinah.
Dan ketika para sahabat mereka segera menerima kebenaran perintah dari nabi Muhammad SAW. Abu ayub menyebutkan sesunguhnya mereka pernah mendatangi syam dan didapati padanya tempat mandi untuk membuang hajat, dan dibangun menghadap ka’bah. Ma ka mereka langsung memalingkan diri dari kiblat, akan tetapi kejadian mereka ini dikarnakan lupa dalam menghadap kiblat yang dikiranya, merekapun langsung berpaling an mereka memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian mereka.
Penjelasan sebagian dari ulama.
Para ulama berbeda pendapat, apakah laranngan ini menunjukan haram atau tidak? Ada lima pendapat :
Pertama ; Larangan itu untuk menjaga kesucian saja, tidak ada ada perbedaan di tempat terbuka atau di dalam bangunan, maka hukumnya makruh. Hadits yang melarang itu ditafsirkan demikian, berdasarkan qarinah :
a.    Hadits jabir,”Aku melihat beliau, setahun sebelum wafatnya, menghadap kea rah kiblat (ketika buang air)[2] .
b.    Hadits Ibnu Umar,” Ia melihat Rosululloh Sholallohu ‘alahi wa Sallam ketika buang air menghadap Baitul Maqdis dan membelakangi Ka’bah.[3]
c.    Hadits Aisyah,” Rubahlah tempat duduk tempatku (untuk buang air) kea rah Kiblat.[4]
d.    Pada hadits yang pertama kali diceritakan kepada Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa Sallam, bahwa ada sekelompok kaum yang tidak suka menghadap Kiblat-dengan kemaluannya-Rosululloh Shalallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda,”Aku melihat mereka menghadapkan tempat dudukku-dalam kamar kecil-ke arah Kiblat”, ini lafadhnya Ibnu Majah, menurut Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Mizan dalam mengenai biografi Kholid bin Abi Ash-Shalt,”Hadits ini mungkar.”
Kedua ; Hukumnya haram menghadap atau membelakangi Kiblat, sesuai zhahirnya beberapa hadits tentang larangan tersebut. Sedangkan hadits-hadits sebagai qorinah yang menunjukkan untuk penyucian, dapat ditafsirkan dalam hal itu terjadi lantaran ada udzur, dan itu hanya cerita shahabat yang tidak berlaku untuk umum.
Ketiga ; Bahwa membuang air dengan menghadap atau membelakangi Kiblat hukmnya mubah, dengan alasan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan larangan itu di nasakh oleh hadits-hadits yang menjukkan kebolehannya, Karena di dalamnya disebut kan taqyid (pembatasan), “setahun sebelum belia wafat” atau yag semacamnya, dan hal itu diperkuat oleh keterngan dalam Asy-Syarh.
Keempat ; Menghadap dan membelakangi Kiblat kalau ditempat terrbuka hukumnya haram, tetapi dalam bangunan hukumnya boleh, karna hadits-hadits yang membolehkan adalah ketika sdi dalam bangunan, maka hadits tersebut di pahami bahwa larangan itu ketika di tempat terbuka. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan larangan bersifat umum. Setelah di takhshis (dikhususkan) dengan kebolehan di dalam bangunan dengan hadits-hadits yang menceritakan perbuatan beliau –yang sudah di jelaskan sebelumnya-, maka keharamannya itu hanya berlaku di tempat terbuka.
Ibnu Umar berkata, “Hal tersebut hamnya dilarang di tempat terbuka, maka apabila antara kamu dengan arah Kiblat ada sesuatu yang dapat menghalangimu, maka tidak apa-apa.” [5]( Pendapat ini tidak jauh (dari kebenaran), karena adanya beberapa hadits yang melarang  dalam hal ini, di samping terdapat beberapa hadits yang membolehkannya.
Kelima ; Menghadap kea rah Kiblat hukumnya haram, tapi membelakanginya boleh, baik di tempat terbuka atau dalam bangunan, pendapat ini tidak dapat di terima, karena ada hadits yang menunjukkan larangan pada kedua tempat tersebut.
Inilah Lima pendapat yang terdapat dalam masalah ini, dan yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang keempat.
Telah dikemukakan alas an dari Asy-Sya’bi, sebab adanya larangan menghadap dan membelakangi Kib;at di tempat terbuka,”Karna di padang sahara itu tidak sepi dari malaikat atau manusia, ataupun bangsa jin yang sedang sholat, yang terkadang auratnya bias kelihatan oleh mereka.”[6] (HR. Al-baihaqi)
Asy-Sya’bi pernah ditanya tentang perbedaan antara dua hadits, yakni hadits dari Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa dia melihat Rosululloh (ketika buang air) membelakangi Kiblat, dan Hadits dari abu Hurairah yang melarang perbuatan tersebut? Ia menjawab,” Keduanya betul , larangan dalam haits Abu Hurairah itu untuk tempat terbuka, karena ada hamba Alloh baik malaikat maupaun jin yang sedang melaksanakan sholat, maka janganlah salah seorang menghadap kepada mereka atau membelakanginya ketika buang air besar dan kecil. Adapun mengenai jambanmu, maka sama dengan rumah yang sengaja dibangun dan tidak memilki Kiblat.”
Ini khusus untuk Ka’bah saja, dan Baitul Maqdis disamakan dengan Ka’bah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Rosululloh Shalallohu ‘alaihi wa Sallam melarang menghadap dua Kiblat ketika buang air besar dan kecil” (Dha’if Abi Dawud), hadits ini lemah dan tidak dapat mengubah hukum asal. Pendapat yang lebih lemah dari itu adalah yang mengatakan makruh  menghadap matahari dan bulan.
            Kesimpulan
1.    Larangan menghadap kiblat dan membelakanginya dalam keadaan buang hajat.
2.    Perintah berpaling dari kiblat dalam keadaan Qodo’I hajat.
3.    Hikmah memuliakan ka’bah,
4.    Maksud dengan istigfar didalam teks hadist istigfar dengan hati bukan dengan lisan karna menyebut nama Allah dengan lisan dalam keadaan  aurat terbuka dan Qoda’I hajat dilarang.


Sumber :
1.    Umdatul Ahkam, Syaikh Abdul Ghoni Al Maqdisi
2.      Taisiru A’lam fi syarh umdatul ahkaml, Abdullah bin Abdurrahman bin sholih ali bisam
3.    Subulus salam, Syarah Bulughul Maram (Muhammad bin Ismail Al-Kahni Al-Amir Ash-Shan’ani)      

17 oktober 2011


[1] . HR. Bukhori dalam as sholat 394
[2] . (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya) hadis ini hasan shohih abi daud (13)
[3] (hadist shohih, shohih albukori (147) dan shohih muslim (266)
[4] . (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Sanadnya hasan, hadist ini do’if, Dho’if ibnu majah (324)

[5] . HR. Abu Dawud dan lainnya). Hadist ini hasan, shohih abu daud (11)

[6] . albaihaki dalam alkubro (1/93)

0 komentar: